
Banyak Muslim hari ini ingin memaksimalkan harta mereka melalui investasi, tetapi menghadapi satu tantangan besar: bagaimana berinvestasi tanpa melanggar prinsip syariah? Dalam sistem keuangan yang mayoritas berbasis bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan akad, hadirnya Nabitu menjadi jawaban bagi umat yang ingin menjalankan investasi halal dan riba-free dengan aman dan terarah.
Nabitu adalah platform investasi berbasis syariah yang membantu umat Islam terlibat dalam pembiayaan proyek nyata secara langsung, tanpa perlu menjadi pemilik saham, tanpa riba, dan tanpa sistem yang meragukan. Platform ini hadir bukan hanya sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai bentuk nyata dakwah ekonomi Islam modern.
Mengapa Nabitu Layak Dipilih?
✅ Murni Halal dan Sesuai Fiqih Muamalah
Nabitu berkomitmen hanya menghadirkan proyek yang telah dikaji dan disetujui oleh penasihat syariah. Seluruh proses bisnis, akad, hingga alur pendanaan diformulasikan sesuai kaidah muamalah Islam. Tidak ada riba, tidak ada spekulasi, dan tidak ada ketidakjelasan.
Dengan pendekatan ini, investor Muslim dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi tanpa ragu-ragu, karena transaksi benar-benar sesuai prinsip syariah.
✅ Potensi Imbal Hasil Kompetitif
Meski bebas riba, bukan berarti keuntungannya kecil. Portofolio proyek di Nabitu menunjukkan ROI antara 20–30% dalam periode 12 bulan. Kelebihannya? Sebagian besar proyek telah memiliki purchase order (PO), yang membuat risiko menjadi lebih terukur dan rendah.
Alih-alih bergantung pada spekulasi seperti saham atau kripto, investor di Nabitu menanamkan dananya dalam proyek sektor riil yang jelas dan berjalan, seperti pembiayaan pengadaan barang, produksi UMKM, atau distribusi produk halal.
✅ Transparansi dan Akses Pemantauan
Setiap proyek di Nabitu memiliki laporan perkembangan yang bisa diakses investor langsung melalui platform. Investor dapat melihat sejauh mana proses produksi berjalan, bagaimana perkembangan distribusi, dan kapan pengembalian dana dilakukan. Ini memberikan rasa aman dan kontrol langsung atas investasi, sesuatu yang jarang ditemui di platform konvensional.
✅ Investasi Berdasarkan Proyek, Bukan Kepemilikan Saham
Berbeda dengan investasi konvensional yang menuntut pembagian saham atau ekuitas, Nabitu menawarkan skema project financing. Artinya, investor membiayai proyek spesifik—bukan perusahaan. Dengan begitu, pelaku UKM bisa scale-up tanpa kehilangan kendali atas perusahaannya, dan investor tetap bisa mendapat bagian keuntungan dari proyek yang berhasil.
Model ini memberi fleksibilitas tenor, struktur keuangan yang lebih ramping, dan jalur keluar (exit strategy) yang jelas bagi investor.
Masalah yang Ingin Dipecahkan Nabitu
📌 Rendahnya Literasi Fiqih Muamalah
Sayangnya, banyak umat Islam belum memahami detail fiqih muamalah maaliyah—ilmu yang mengatur bagaimana seharusnya transaksi keuangan dilakukan sesuai Islam. Padahal, urusan seperti jual beli, utang, gaji, hingga investasi adalah bagian dari kehidupan sehari-hari.
Nabitu bertekad tidak hanya menjadi platform finansial, tapi juga sarana edukasi dan dakwah muamalah melalui artikel, media sosial, dan bimbingan praktis agar umat lebih paham cara bertransaksi secara syar’i.
📌 UKM Ingin Berkembang, Tapi Tak Ingin Berbagi Saham
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah memiliki potensi besar untuk berkembang, tetapi tidak ingin melepas kepemilikan usahanya. Nabitu hadir sebagai alternatif yang menghindari model kapitalisasi saham, dan menggantinya dengan investasi berbasis proyek, sehingga UKM tetap utuh, dan investor tetap mendapat peluang imbal hasil.
📌 Minimnya Penjelasan Syariah dalam Lembaga Keuangan
Sebagian besar lembaga keuangan yang mengklaim sebagai syariah seringkali tidak menjelaskan di mana letak syariahnya. Nabitu menjawab hal ini secara langsung: setiap proyek mencantumkan akad yang digunakan, skema pembagian keuntungan, dan garis besar kesyariahan transaksi. Transparansi ini penting agar umat semakin yakin dan paham.
📌 Membangun Jembatan Investasi dan Ekonomi Umat
Nabitu tidak berdiri hanya untuk kepentingan investor, tapi ingin menjadi platform perantara antara masyarakat Muslim kelas menengah dengan pelaku UKM halal. Dengan prinsip #TumbuhTanpaRiba, Nabitu mengajak umat untuk berkolaborasi membangun ekonomi Islam secara inklusif dan partisipatif.
Siapa yang Bisa Berinvestasi?
Platform Nabitu terbuka untuk siapa pun yang ingin:
-
Berinvestasi sesuai prinsip syariah
-
Menghindari riba dan akad yang tidak jelas
-
Mendukung pelaku usaha halal
-
Belajar tentang fiqih muamalah
-
Menumbuhkan aset dengan penuh keberkahan
Dengan minimum investasi yang terjangkau dan proses yang mudah secara digital, Nabitu memberikan akses yang merata bagi umat Islam dari berbagai kalangan.
Langkah Awal Menuju Hijrah Finansial
Mengelola harta secara syariah bukan hanya pilihan, tapi kewajiban moral dan spiritual bagi Muslim yang ingin hartanya bersih dan berkah. Dengan hadirnya Nabitu, tak ada lagi alasan untuk bingung harus mulai dari mana. Platform ini bukan hanya menawarkan peluang, tetapi juga memberikan pendampingan dan edukasi agar kita benar-benar paham apa yang kita lakukan.
💡 Mulai perjalanan investasi halal dan riba-free Anda hari ini.
🔗 Daftar langsung di https://nabitu.id